BAB 5
WARGA NEGARA dan NEGARA
1.
HUKUM , NEGARA dan PEMERINTAH
A.
HUKUM
Menurut
Woerjono Sastropranoto SH , hokum adalah peraturan-peraturan yang memaksa ,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh Badan-badan resmi yagn berwajib , pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan , yaitu dengan hukuman
tertentu.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah
·
Adanya
perintah atau larangan
·
Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang
Agar
tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan
baik , perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk
ditaati yang disebut kaidah hokum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik
disengaja ataupun tidak , dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan
tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hokum tersebut , oleh
karena itu agar perautran hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati , maka
perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum memppunyai sifat mengatur
dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang
untuk menaati serta dapat memberikan sangsi terhadap setiap orang yang tidak
mau memathunya.
b)
Sumber-sumber Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat
ditinjau dari segi material dan segi formal.
· Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik ,sejarah , ekonomi
dan lain-lain
· Sumber hukum formal antara lain :
·
1)
Undang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara
2)
Kebiassaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum
3)
Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama
4)
Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal , segingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
5)
Pendapat Sarjana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan
masalah
c)
Pembagian Hukum
1)
Menurut Sumbernya
I.
Hukum Undang-undang
Yaitu
hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
II.
Hukum Kebiasaan
Yaitu
hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
III. Hukum Traktat
Yaitu
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
IV. Hukum Yurisprudensi
Yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hukum
2)
Menurut Bentuknya
I.
Hukum Tertulis
·
Hukum
Tertulis Dikodifikasikan
Hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undangn secara
sistematis dan lengkap
·
Hukum
Tertulis Tidak Dikodifikasikan
II.
Hukum Tidak Tertulis
3)
Menurut Tempat Berlakunya
I. Hukum Nasional
ialah hukum suatu negara
II. Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
III. Hukum Asing
ialah hukum dalam negara lain
4)
Menurut Waktu Berlakunya
I.
Ius Constitum (Hukum Positif)
Ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu
II.
Ius Constituendum
Ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
III.
Hukum Asasi (Hukum Alam)
Ialah
hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)
Menurut Cara Mempertahankannya
I.
Hukum Material
Ialah
hukum uang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
Contoh : Hukum Perdata. Oleh karena itu bila kita berbicara Hukum Pidana atau
Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Hukum Perdata Material
II.
Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum
Acara)
Ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
Contoh : Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata
6)
Menurut Sifatnya
I.
Hukum yang Memaksa
Ialah
hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak
II.
Hukum yang Mengatur (pelengkap)
Ialah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian
7)
Menurut Wujudnya
I.
Hukum Objektif
Ialah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu
II.
Hukum Subjektif
Ialah
hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8)
Menurut Isinya
I.
Hukum Private (Hukum Sipil)
Ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan
menitikberatkan pada kepentingan seseorang
II.
Hukum Publik (Hukum Negara)
Ialah
hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara
dengan warga negaranya
Hukum
tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang
berkuasa untuk mengarahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan
tujuan nasional. Hukum selalu berpihak , berwarna dan memang terpancang dalam
kamus hukum yang dirasakan dan dialami , bermakna dan berwujud rerlatif serta
karakter dari sosial , budaya , structural dan agama sekalipun.
B.
NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat
Oleh
karena itu sebagai organisasi , negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan
perkatan lain , negara mempunyai 2 tugas utama , yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan
manusia dalam golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan
pada tujuan negara
Dengan demikian , sebagai
organisasi , negara mepunyai kekuasaan
paling kuat dan teratur
a.
Sifat-sifat Negara
I.
Sifat Memaksa
Negara
mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
II.
Sifat Monopoli
Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
III.
Sifat Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang-undanganan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b.
Bentuk Negara
Dalam
teori modern sekarang ini , bentuk negara yang terpenting adalah Negara
Kesatuan dan Negara Serikat
1)
Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam negara
Kesatuan , yaitu :
I.
Negara Kesatuan dengan Sistem
Sentralisasi
Didalam
sistem ini , segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah
Pusat.
Dengan kata lain ,
Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
Keuntungannya :
·
Adanya
peraturan yang sama di seluruh negara
·
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·
Menumpuknya
pekerjaan di Pemerintah Pusat , terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
·
Keputusan
sering tidak cocok dengan keadaan daerah
·
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap
daearah.
II.
Negara Kesatuan dengan Sistem
Desentralisasi
Didalam
sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
2)
Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah
negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri
sendiri sebagai negara yagn merdeka , berdaulat , kedalam suatu ikatan
kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah
menggabungkan diri , masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan
menyerahkan kepada Negara Federalnya, kekuasaan yang diserahkan disebutkan
secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah
diserahkan. Dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan
biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri , pertahanan dan keuangan.
Perbedaan antara Negara
Kesatuan yang Didesentralisir dengan Negara Serikat
|
Negara Kesatuan
|
Negara Serikat
|
Asal-usul
|
Ada
negara kesatuan terlebih dahulu kemudian dibentuk daerah
|
Ada negara bagian terlebih dahulu kemudian membentuk
negara serikat
|
Kewenangan
|
Hanya satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
|
Ada dua pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan
Pemerintah Negara Bagian . Sehingga ada 2 UUD yang berlaku
|
Sumber Wewenang
|
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah
otonom
|
Pemerintah Negara bagian yang dikontribusikan pada
Pemerintah Federal
|
Sedangkan bentuk
kenegaraan yang kita kenal adalah :
I.
Negara Dominan
Bentuk
ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris.
Negara Dominan semua adalah jajahan inggris , tetapi setelah merdeka tetap
mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominan tergabung dalam
suatu gabungan yang bernama “The Britsh Commonwealth of Nations”
II.
Negara Uni
Adalah
gabungan dari 2 atau lebih yang
mempunyai seorang Kepala Negara yang sama
Ada dua negara Uni ,
yaitu :
3)
Uni Riil
Ialah
apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu
alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama
4)
Uni Personil
Ialah
apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala
Negara yang sama
III.
Negara Protektorat
Ialah
suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain . perlindungan ini
umumnya adalah turut campur negara pelindung dalam urusan Luar Negeri
c.
Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan
suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
I.
Wilayah
Terdiri dari wilayah dara
, laut dan udara
II.
Rakyat
Maksudnya adalah semua
orang yang ada didalam suatu wilayah negara dan harus patuh kepada hukum dan
Pemerintah Negara tersebut
III.
Pemerintah
Badan yang berhak
mengatur dan berwenang serta melaksanakan peraturan yang megikat warganya
IV.
Tujuan
Tujuan suatu negara
terdiri dari :
5) Perluasan Kekuasaan
6) Penyelenggaraan Ketertiban Hukum
7) Penyelenggaraaan Kesejahteraan Umum
Sedangkan tujuan Negara
Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
· Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia
· Memajukan kesejahteraan umum
· Mencerdaskan kehidupan bangsa
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia
V.
Kedaulatan
Merupakan
unsur terpenting dalam suatu negara karena kedaulatan ini yang akan membedakan
organisasi negara dan organisasi perkumpulan lainnya. Kedaulatan artinya
kekuasaan tertinggi . Oleh karena itu , negara mempunyai kekuasaan tertinggi
untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku
(kedaulatan kedalam).
a)
Sifat-sifat Kedaulatan
I.
Permanen
Artinya walau badan yang
memegang kedaulatan itu berganti , kedaulatan negara masih tetap ada.
Kedaulatan akan hilang jika negara tersebut lenyap
II.
Absolut
Didalam negara tidak ada
kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
III.
Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan
pemerintah yang dapat dibagi-bagi
IV.
Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu
negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu
negara tanpa terkecuali
b)
Sumber Kedaulatan
I.
Teori Kedaulatan Tuhan
Semua
yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan termasuk negara. Oleh karena itu
pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai dengan kehendak Tuhan
II.
Teori Kedaulatan Rakyat
Menyatakan
bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup
sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang
diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi
pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan pemerintah
melakukan itu atas nama rakyat
Tokoh : Rousseau , John
Locke dan Montesquieu
III.
Teori Kedaulatan Negara
Menyatakan
bahwa negara terjadi karena kodrat alam , demikian pula kekuasaan yang ada ,
karena itu kedaulatan dianggap ada sejak awal adanya/lahirnya negara
Tokoh : Jellineck dan
Paul Laband
IV.
Teori Kedaulatan Hukum
Merupakan
kebalikan teroi kedaulatan negara . teori ini menganggap bahwa kedudukan dan
martabat hukum lebih tinggi dari negara . Dengan demikian hukumlah yang
berdaulat.
Pendapat para sarjana
mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat
disederhanakan dalam tiga pendapat :
I.
Bahwa
negara lebih tinggi daripada hukum , ini merupakan pandangan yang bersumber
pada teori absolutism negara
II.
Negara
sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum , ini adalah pandangan yang
menolak setiap dualism antara negara dan hukum
III. Negara harus tunduk pada hukum ,
pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum
Krabbe
berpendapat , rakyat mentaati peraturan negara bukan karena paksaan (oleh
kekuasaan) negara , tetapi karena mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran
hukum rakyatlah yang merupakan sumber kekuasaan negara. Dengan dimikian negara
bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi karena negara pun harus juga tunduk
kepada hukum. Jadi dalam menjalankan kebijaksanaan , negara terikat pada
norma-norma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip
negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal
ditandai dengan dua ciri :
I.
Adanya
perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
II.
Pemisahan
kekuasaan antara kekuasaan eksekutif , legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti
formal , lebih luas daripada negara hukum liberal , mengandung empat unsur
sebagai berikut :
I.
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
II.
Pemisahan
kekuasaan
III. Setiap tindakan pemerintahan harus
didasarkan pada undang-undang
IV. Adanya peradilan administrasi yang
berdiri sendiri , untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas
kewenangannya.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah , maka
negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam
pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan ,
seakan-akan keduanya adalh sama. Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti
luas :
·
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara
·
Segala
tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut
dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Jadi
pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk kepada perlengkapan negara yang
melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan
dalam arti luas
Kalau
kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu , maka meliputi bidang
legislatif, ekesekutif dan yudikatif.
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgiving , rechtspraak ,
politie dan bestuur
Pemerintah dalam arti
sempit :
·
Kalau
kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas , kewajiban dan kekuasaan
negara di bidang eksekutif
·
Kalau
kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di bidang bestuur
Jadi
pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Didalam
UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden merupakan penyelenggara
pemerintahan tertinggi yang berada di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam hal ini Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan
pemerintahan negara dibantu dengan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden , para
Menteri berpengaruh besar terhadap Presiden dalam menentikan politik negara
mengenai departemennya. Preside dan Menteri inilah pemerintahan dalam arti
sempit
2.
WARGA NEGARA dan NEGARA
Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara
dibedakan menjadi :
a.
Penduduk
Mereka
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau
berdomisili dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan
menjadi 2 , yaitu :
1)
Penduduk Warga Negara atau Warga
Negara
Penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2)
Penduduk bukan Warga Negara atau
Orang Asing
Penduduk yang bukan warga
negara
b.
Bukan Penduduk
Mereka
yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
1)
Asas Kewarganegaraan
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara , digunakan 2 kriteria ,
yaitu :
a.
Kriteria kelahiran
I.
Asas Ius Sanguinis
Seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
taunya , dimanapun ia dilahirkan
II.
Asas Ius Soli
Seorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan negara tempat dimana dia
dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Sanguinis dengan
Ius Soli akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai
kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu ,
maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan , yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel
ini dibedakan dalam :
·
Hak Opsi
Hak untuk memilih
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
·
Hak Repudiasi
Hak untuk menolak
kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)
b.
Naturalisasi
Adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan negara lain
Menjadi kewarganegaraan
telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1) Yang menjadi wargan egara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara
(2) Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan
selanjutnya dari pasal 26 UUD1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
a. Orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik
Indonesia
b. Orang yang pada waktu lahirnya
mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI ,
dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya
hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada
usia dibawah umur 18 tahun
c. Anak yang lahir 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI
d. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya
e. Orang yang pada waktu lahirnya ibunya
warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya
f.
Orang
lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui
g. Seseorang yang ditemukan di dalam
wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
h. Orang yang lahir di dalam wilayah RI
, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui
i.
Orang
yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya
j.
Orang
yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini
Selanjutnya di dalam
Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan Ri
diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraa
e. Karena atau sebagai akibat dari
perkawinan
f.
Karena
turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan
2)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.
Hak Warga Negara
-
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan
yang layak bagi
kemanusiaan
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan
negara
-
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan
pengajaran
-
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaa kedudukannya
didalam hukum dan
pemerintahan.. (hak
memilih dan dipilih)
-
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk
memeluk agamanya
masaing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan
kepercayaan itu
-
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang (hak
bersama dan mengeluarkan pendapat)
b.
Kewajiban Warga Negara
-
Pasal 27 (1) : Segala warga negara wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan
itu dengan
tidak ada kecualinya
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap waga negara wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan
negara
Perbedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada
hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang
asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara
Indonesia.
-
Tidak
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
-
Tidak
mempunyai hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara
-
Namun
mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan
-
Berhak
mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar