Halaman

Rabu, 23 Desember 2015

BAB 5 - Warga Negara dan Negara

BAB 5
WARGA NEGARA dan NEGARA

1.   HUKUM , NEGARA dan PEMERINTAH

A.   HUKUM
Menurut Woerjono Sastropranoto SH , hokum adalah peraturan-peraturan yang memaksa , yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yagn berwajib , pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan , yaitu dengan hukuman tertentu.

a)     Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri Hukum adalah
·         Adanya perintah atau larangan
·         Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik , perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hokum. Dan kepada barang siapa yang melanggar baik disengaja ataupun tidak , dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hokum tersebut , oleh karena itu agar perautran hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati , maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum memppunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi terhadap setiap orang yang tidak mau memathunya.

b)    Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal.
·     Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut misalnya dari sudut politik ,sejarah , ekonomi dan lain-lain
·      Sumber hukum formal antara lain :
·       
1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara

2)      Kebiassaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum

3)      Keputusan-keputusan Hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama

4)      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal , segingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut

5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan masalah

c)     Pembagian Hukum

1)      Menurut Sumbernya

I.      Hukum Undang-undang
Yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
II.    Hukum Kebiasaan
Yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat)
III.  Hukum Traktat
Yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
IV. Hukum Yurisprudensi
Yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hukum

2)      Menurut Bentuknya

I.      Hukum Tertulis
·         Hukum Tertulis Dikodifikasikan
Hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undangn secara sistematis dan lengkap
·         Hukum Tertulis Tidak Dikodifikasikan
II.    Hukum Tidak Tertulis

3)      Menurut Tempat Berlakunya

I.      Hukum Nasional ialah hukum suatu negara
II.    Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
III.  Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain

4)      Menurut Waktu Berlakunya

I.      Ius Constitum (Hukum Positif)
Ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu

II.     Ius Constituendum
Ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating

III.   Hukum Asasi (Hukum Alam)
Ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut Cara Mempertahankannya

I.      Hukum Material
Ialah hukum uang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan
Contoh : Hukum Perdata. Oleh karena itu bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata , maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Hukum Perdata Material

II.    Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara)
Ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
Contoh : Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Perdata

6)      Menurut Sifatnya

I.      Hukum yang Memaksa
Ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak

II.    Hukum yang Mengatur (pelengkap)
Ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian

7)      Menurut Wujudnya

I.      Hukum Objektif
Ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu

II.     Hukum Subjektif
Ialah hukum yang timbul dari hubungan objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan

8)      Menurut Isinya

I.      Hukum Private (Hukum Sipil)
Ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan seseorang
II.    Hukum Publik (Hukum Negara)
Ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya

Hukum tidak lain hanyalah merupakan sarana bagi pemerintah atas tangan-tangan yang berkuasa untuk mengarahkan cara berpikir dan bertindak dalam rangka kebijakan tujuan nasional. Hukum selalu berpihak , berwarna dan memang terpancang dalam kamus hukum yang dirasakan dan dialami , bermakna dan berwujud rerlatif serta karakter dari sosial , budaya , structural dan agama sekalipun.

B.   NEGARA

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat
Oleh karena itu sebagai organisasi , negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama.
Dengan perkatan lain , negara mempunyai 2 tugas utama , yaitu :
1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dalam golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Dengan demikian , sebagai organisasi  , negara mepunyai kekuasaan paling kuat dan teratur

a.     Sifat-sifat Negara

I.      Sifat Memaksa
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi

II.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat

III.    Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan perundang-undanganan mengenai semua orang tanpa kecuali.

b.     Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini , bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat

1)        Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat , dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada dua macam negara Kesatuan , yaitu :

I.           Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
Didalam sistem ini , segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus Pemerintah Pusat.
Dengan kata lain , Pemerintah Pusat memegang seluruh kekuasaan dalam negara
Keuntungannya :
·           Adanya peraturan yang sama di seluruh negara
·           Penghasilan daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara
Kerugiannya :
·           Menumpuknya pekerjaan di Pemerintah Pusat , terlambatnya putusan-putusan dari Pusat
·           Keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah
·           Rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daearah.

II.         Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi
Didalam sistem ini , daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri

2)        Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yagn merdeka , berdaulat , kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri , masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya, kekuasaan yang diserahkan disebutkan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah diserahkan. Dengan demikian , kekuasaan asli ada pada Negara Bagian. Dan biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri , pertahanan dan keuangan.

Perbedaan antara Negara Kesatuan yang Didesentralisir dengan Negara Serikat


Negara Kesatuan
Negara Serikat
Asal-usul
Ada negara kesatuan terlebih dahulu kemudian dibentuk daerah
Ada negara bagian terlebih dahulu kemudian membentuk negara serikat
Kewenangan
Hanya satu pembuat UUD yaitu pemerintah pusat
Ada dua pembuat UUD yaitu Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian . Sehingga ada 2 UUD yang berlaku
Sumber Wewenang
Pemerintah Pusat yang didistribusikan kepada daerah otonom
Pemerintah Negara bagian yang dikontribusikan pada Pemerintah Federal

Sedangkan bentuk kenegaraan yang kita kenal adalah :
I.          Negara Dominan
Bentuk ini khusus hanya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominan semua adalah jajahan inggris , tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai rajanya. Negara-negara dominan tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The Britsh Commonwealth of Nations”

II.        Negara Uni
Adalah gabungan  dari 2 atau lebih yang mempunyai seorang Kepala Negara yang sama
Ada dua negara Uni , yaitu :

3)   Uni Riil
Ialah apabila dua atau beberapa negara berdasarkan suatu perjanjian, mengadakan satu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama

4)   Uni Personil
Ialah apabila dua atau beberapa negara secara kebetulan mempunyai seorang Kepala Negara yang sama

III.      Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada dibawah perlindungan negara lain . perlindungan ini umumnya adalah turut campur negara pelindung dalam urusan Luar Negeri

c.      Unsur-Unsur Negara
Untuk dapat dikatakan suatu negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
I.          Wilayah
Terdiri dari wilayah dara , laut dan udara
II.        Rakyat
Maksudnya adalah semua orang yang ada didalam suatu wilayah negara dan harus patuh kepada hukum dan Pemerintah Negara tersebut
III.      Pemerintah
Badan yang berhak mengatur dan berwenang serta melaksanakan peraturan yang megikat warganya
IV.     Tujuan
Tujuan suatu negara terdiri dari :
5)   Perluasan Kekuasaan
6)   Penyelenggaraan Ketertiban Hukum
7)   Penyelenggaraaan Kesejahteraan Umum
Sedangkan tujuan Negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV
·      Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
·      Memajukan kesejahteraan umum
·      Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Ikut melaksanakan ketertiban dunia
V.       Kedaulatan
Merupakan unsur terpenting dalam suatu negara karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi perkumpulan lainnya. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi . Oleh karena itu , negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku (kedaulatan kedalam).
a)      Sifat-sifat Kedaulatan
I.        Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika negara tersebut lenyap
II.      Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
III.    Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
IV.   Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali
b)     Sumber Kedaulatan
I.        Teori Kedaulatan Tuhan
Semua yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai dengan kehendak Tuhan
II.      Teori Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan pemerintah melakukan itu atas nama rakyat
Tokoh : Rousseau , John Locke dan Montesquieu
III.    Teori Kedaulatan Negara
Menyatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam , demikian pula kekuasaan yang ada , karena itu kedaulatan dianggap ada sejak awal adanya/lahirnya negara
Tokoh : Jellineck dan Paul Laband
IV.   Teori Kedaulatan Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan negara . teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara . Dengan demikian hukumlah yang berdaulat.

Pendapat para sarjana mengenai hubungan antara negara dan hukum pada garis besarnya dapat disederhanakan dalam tiga pendapat :
I.          Bahwa negara lebih tinggi daripada hukum , ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori absolutism negara
II.        Negara sebenarnya adalah identik atau sama dengan hukum , ini adalah pandangan yang menolak setiap dualism antara negara dan hukum
III.      Negara harus tunduk pada hukum , pendapat ini dikemukakan oleh penganut teori kedaulatan hukum

Krabbe berpendapat , rakyat mentaati peraturan negara bukan karena paksaan (oleh kekuasaan) negara , tetapi karena mereka memiliki kesadaran hukum. Kesadaran hukum rakyatlah yang merupakan sumber kekuasaan negara. Dengan dimikian negara bukanlah pemegang kedaulatan tertinggi karena negara pun harus juga tunduk kepada hukum. Jadi dalam menjalankan kebijaksanaan , negara terikat pada norma-norma keadilan. Teori kedaulatan hukum inilah yang menjiwai prinsip negara hukum. Negara hukum dalam arti sempit yakni negara hukum liberal ditandai dengan dua ciri :
I.          Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
II.        Pemisahan kekuasaan antara kekuasaan eksekutif , legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal , lebih luas daripada negara hukum liberal , mengandung empat unsur sebagai berikut :
I.          Perlindungan terhadap hak asasi manusia
II.        Pemisahan kekuasaan
III.      Setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada undang-undang
IV.      Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri , untuk aparat pemerintah yang melanggar batas-batas kewenangannya.
C.    PEMERINTAH
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama. Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
·           Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
·           Segala tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu , maka meliputi bidang legislatif, ekesekutif dan yudikatif.
Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgiving , rechtspraak , politie dan bestuur
Pemerintah dalam arti sempit :
·           Kalau kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas , kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·           Kalau kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di bidang bestuur
Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam hal ini Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara dibantu dengan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden , para Menteri berpengaruh besar terhadap Presiden dalam menentikan politik negara mengenai departemennya. Preside dan Menteri inilah pemerintahan dalam arti sempit

2.   WARGA NEGARA dan NEGARA
Menurut Kansil , orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi :
a.     Penduduk
Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2)      Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara
b.     Bukan Penduduk
Mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut


1)       Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
a.      Kriteria kelahiran
I.     Asas Ius Sanguinis
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia dilahirkan
II.   Asas Ius Soli
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan , yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
·         Hak Opsi
Hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
·         Hak Repudiasi
Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

b.      Naturalisasi
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain
Menjadi kewarganegaraan telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1)   Yang menjadi wargan egara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
a.    Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia
b.    Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI , dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun
c.    Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI
d.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
e.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya
f.        Orang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui
g.      Seseorang yang ditemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
h.      Orang yang lahir di dalam wilayah RI , jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui
i.        Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
j.        Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a.      Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraa
e.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.        Karena turut ayah/ibunya
g.      Karena pernyataan

2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.      Hak Warga Negara
-          Pasal 27 (2)    :    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
                            yang layak bagi kemanusiaan
-          Pasal 30 (1)    :    Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
                            negara
-          Pasal 31 (1)    :    Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
-          Pasal 27 (1)    :    Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hukum dan
                            pemerintahan.. (hak memilih dan dipilih)
-          Pasal 29 (2)    :    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
                            memeluk agamanya masaing-masing dan untuk beribadat
                            menurut agamanya dan kepercayaan itu
-          Pasal 28          :    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
                            dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
                            undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
b.      Kewajiban Warga Negara
-          Pasal 27 (1)    :    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
                            itu dengan tidak  ada kecualinya
-          Pasal 30 (1)    :    Tiap-tiap waga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
                            negara

                  Perbedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
-          Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
-          Tidak mempunyai hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara
-          Namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan
-          Berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya










Tidak ada komentar:

Posting Komentar